INFO JAKARTA

Tipu Kencan di Aplikasi Mechat, Tiga Pria Ditangkap Reserse Polsek Kalideres

JAKARTA – Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) setelah memeras dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif.

Kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman, ternyata modusnya, para pelaku menggunkan aplikasi mechat fiktif untuk menipu dan memeras.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul Jana dalam konferensi persnya di Mapolsek, Selasa (14/5/2024).

Abdul Jana menjelaskan kalau pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita.

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan
JL Peta Selatan Rt 06/03 Kel. Kalideres, Kec. Kalideres Jakarta
Barat pada Minggu 5/5/2024 lalu.

Gak taunya saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto itu adalah istrinya, malah mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A.

Parahnya lagi, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali,” sebut Abdul Jana.

Sekarang 3 pelaku diganjar Pasal 368 KUHPidana Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Johnit S)