Aniaya Pedagang Buah, Dua Oknum Anggota Ormas Mabuk Diringkus Reserse Polrestro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua oknum anggota ormas menganiaya seorang pedagang buah di Kembangan, Jumat (6/9/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang tersangka karena diduga terlibat kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.
Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, mereka harus mempertanggungjawabkan atas tindakan kriminal.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek kembangan Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang buah namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban. Tak terima sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan pedagang, percekcokanbtersebut sempat dilerai oleh warga sekitar.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali datang dengan membawa delapan orang lainnya melakukan pengrusakan lapak dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.
“Tak puas dengan pengrusakan, pelaku SA dan AM pun melakukan pemukulan terhadap AR (Korban), yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban,” terang Syahduddi, Jumat (6/8/2024).
Syahduddi menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tersebut baru pertama kali, datang bukan minta uang setoran keamanan diindikasi karena dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.
Syahduddi juga menegaskan, bahwa Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme dan mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib agar ditindak tegas.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme. Kami mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)