INFO JAKARTA

Buntut Insiden Tawuran Remaja Perang Sajam, Lurah Rawa Buaya Rakor Bersama Tiga Pilar

JAKARTA – Menyikapi insiden tawuran kelompok remaja di Jalan Bojong Raya, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang terjadi pada Minggu (5/1/2025) dini hari, Lurah Rawa Buaya Junaedi langsung menggelar rapat koordinasi bersama tiga pilar.

Dalam rapat tersebut, dihadiri Kanit Binmas Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Ipda Tono, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Satgas Gulkarmat, FKDM, LMK, Ketua RW 04 dan jajaran RT serta Karang Taruna.

Tiga Pilar Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat memasang spanduk “Stop Tawuran” jurus ampuh mencegah tawuran. Foto/Istimewa

Usai rapat koordinasi unsur 3 pilar juga langsung memasang spanduk “Stop Tawuran” di kawasan yang dijadikan tempat tawuran remaja perang petasan dan senjata tajam di dwpqnnPT Idola Jalan Bojong Raya RT 13 RW 04.

Lurah Rawa Buaya Junaedi mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan agar tawuran tidak terulang kembali. Untuk itu, beberapa upaya atau solusi tengah disiapkan.

“Hari ini kami menggelar rapat koordinasi bersama 3 pilar untuk mencari solusi supaya tidak terjadi tawuran kembali,” kata Junaidi kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Junaidi menjelaskan, terkait beberapa solusi juga akan disosialisasikan kepada warga.

“Pertama kami akan memberikan iimbauan kepada warga melalui masing – masing RT. Kedua, kami akan membuat posko terpadu. Tiga, kami akan mengaktifkan kembali siskamling bersama tiga pilar, Citra Bhayangkara, FKDM serta keamanan wilayah,” jelasnya.

Selain itu, lurah juga akan melakukan pengecekan toko-toko yang berkedok kosmetik, namun diduga menjual obat daftar G (Tramadol).

“Kami akan bekerja sama dengan tiga pilar melakukan sidak ke beberapa toko yang diduga menjual obat tramadol seperti yang dilaporkan warga sebelumnya. Upaya ini dilakukan, karena di kawatirkan tawuran yang terjadi di wilayah Rawa Buaya Minggu kamarin imbas dari obat terlarang yang dijual bebas iru,” ungkapnya.

(Johnit Sumbito)