Jambret Beraksi di Lampu Merah, Dibekuk Reserse Polsek Tambora
Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat membekuk Jambret yang beraksi di Lampu Merah, Kamis (4/12/2025). Foto: Istimewa
JAKARTA – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku jambret berinisial A (37) yang beraksi di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat.
“Berawal dari laporan ke call center 110 dan adanya video yang menyita perhatian publik, Polsek Tambora bergerak cepat mengidentifikasi serta mengamankan salah satu pelaku eksekutor berinisial A di wilayah Pademangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Sudrajat, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaku beraksi pada Rabu (3/12) sore.
“Pelaku kami tangkap saat sedang beristirahat di tempat tinggalnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sudrajat menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika korban berhenti di lampu merah.
“Ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu dipepet oleh dua orang yang berusaha merampas harta miliknya. Barang yang berhasil diambil adalah ponsel korban,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang turut beraksi bersama A. “Untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran,” kata Sudrajat.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Dalam video yang sempat viral, dua pria terduga pelaku terlihat mendekati seorang pengendara motor yang tengah berhenti di lampu lalu lintas.
Keduanya mengenakan hoodie—satu berwarna putih dan satu hitam—serta sama-sama memakai topi. Salah satu pelaku yang mengenakan hoodie putih bahkan terlihat berlari mengejar motor korban setelah lampu berubah hijau.
(Johnit Sumbito)
