INFO JAKARTA

Pelaku Curanmor di Tegal Alur Dibekuk Buser Polsek Kalideres

JAKARTA – Tim Buser Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Manyar, RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AKA alias M (23). Sementara satu pelaku lainnya berinisial Y alias B masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, motor korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi pagar terbuka dan lingkungan sekitar sepi.

“Pelaku masuk ke halaman rumah lalu merusak kontak sepeda motor menggunakan gunting,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Setelah berhasil merusak kontak dan memastikan stang motor tidak terkunci, pelaku mendorong kendaraan beberapa meter sebelum menyalakan mesin dan membawa kabur motor tersebut.

AKP Rachmad Wibowo menambahkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai rekaman CCTV. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya,” kata Rachmad.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada pelaku lain berinisial Y alias B yang kini masih buron.

Berbekal keterangan pelaku, polisi bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku penadah berhasil melarikan diri.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan keamanan rumah guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor. Johnit Sumbito