Cek Aduan Warga, Polisi Pastikan Tak Ada Perakitan Handphone Rekondisi di Ruko 1000 Cengkareng
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengecek adanya dugaan aktivitas perakitan handphone rekondisi dan penampungan handphone yang melanggar ketentuan kepabeanan di kawasan Ruko 1000, Cengkareng tidak ditemukan, Kamis (30/7/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memastikan tidak menemukan aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun penampungan handphone yang melanggar ketentuan kepabeanan di kawasan Ruko 1000, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepastian itu diperoleh setelah Subnit Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan dipimpin Kasubnit Ekonomi Unit Krimsus IPDA M. Nico Saputra bersama tim sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Edi Budi Wibowo mengatakan, tim memeriksa lokasi dengan meminta keterangan dari karyawan dan petugas keamanan, serta mengecek aktivitas usaha di gudang tersebut.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana dilaporkan dalam pengaduan masyarakat,” ujar AKP Edi Budi Wibowo, Kamis (30/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati ruko tersebut menjalankan usaha penjualan berbagai aksesori telepon seluler, seperti casing handphone, serta plastik peralatan makan yang dipasarkan secara online maupun offline.
AKP Edi menegaskan, pengecekan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan fakta di lapangan.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Johnit Sumbito
