HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Sabu di Angke, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

JAKARTA – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pria berinisial HI (40) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Angke Jaya I, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram, alat hisap, uang tunai Rp420.000, satu telepon genggam, serta alat tes narkotika.

Menurut Wahyu, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dipanggil “Bang” di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, dengan harga sekitar Rp900.000 per gram. Polisi masih memburu pemasok tersebut.

Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Johnit Sumbito