HUKUM & KRIMINAL

Polres Sukabumi Ungkap perdagangan Manusia, Empat Orang Pelaku Diringkus

SUKABUMI, infomalangnews.com -Satuan Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi mengungkap dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi, Jumat (03/06/22).

Kepada awak media, Bimo mengatakan, bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelakunya. Adapun para pelaku yang diamankan berinisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).

“Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana,” kata Bimo, Jumat (3/6/2022).

Selanjutnya Bimo menyebutkan, untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi.

“Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar,” ujar Bimo

Bimo juga menjelaskan, bahwa untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, pelaku mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidanginya tetapi pada kenyataannya semuanya itu bohong.

Dalam pengungkapan tersubut, polisi menyita barang bukti berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

“Para pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan