METROPOLITAN

Polres Tanjung Priok Tetapkan 9 Tersangka Kasus TPPO ABK KM Maulana 23

JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Para tersangka terbagi dalam tiga klaster, yakni pemilik kapal, perekrut, dan kapten kapal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, pemilik kapal diduga menjadi koordinator dan memalsukan dokumen.

Sementara itu, empat tersangka di klaster perekrutan berperan menyediakan pekerjaan, memasang iklan, hingga mengawasi korban di penampungan serta membatasi komunikasi dengan keluarga.

Adapun klaster kapten kapal diduga terlibat dalam tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap ABK selama pelayaran.

“Para korban dijanjikan gaji Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan. Namun, ada korban yang hanya menerima Rp35 ribu per hari,” ujar Alrasyidin dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2026).

Polisi juga mendalami dugaan jeratan utang, pemotongan gaji tanpa persetujuan, penganiayaan, serta pemalsuan dokumen perjanjian kerja.
Para tersangka dijerat Pasal 455 KUHP dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Johnit Sumbito