SURABAYA

Polda Jatim Ungkap Empat Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan Solar

SURABAYA – Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara tindak pidana pada 15-23 Oktober 2026, meliputi perdagangan satwa dilindungi, pengangkutan bagian tubuh hiu tanpa dokumen, pengiriman 10.600 botol arak Bali, dan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).

Jules mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, seluruh perkara ditangani sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Petugas mengamankan tujuh burung, terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam. Perkara ini dilimpahkan kepada BKHIT dan BKSDA Jawa Timur.

Kasus kedua ditemukan pada 16 Oktober 2026 di KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Petugas memeriksa truk Fuso dari Maumere dan menemukan tiga kardus berisi sirip hiu kering serta satu kardus berisi insang hiu. Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Perkara tersebut dilimpahkan kepada BKHIT Jawa Timur.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, petugas memeriksa truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan menemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali. Polisi mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan.

Kasus keempat terungkap pada 23 Oktober 2026 di Jalan Perak Timur, Surabaya. Petugas memeriksa truk Fuso dengan tangki yang telah dimodifikasi dan menemukan sekitar 1.000 liter solar yang diduga disalahgunakan. BBM tersebut diduga berasal dari SPBU di Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual seharga Rp15.000 per liter.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA, satu unit truk, BBM, dan satu telepon genggam. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Jatim menegaskan, seluruh perkara masih dalam proses penanganan. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana akan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Johnit Sumbito