INTERNASIONAL

Polri Bongkar TPPO Modus Rekrutmen WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, 58 Korban Terdata

JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri, dari praktik perdagangan manusia.

Sementara itu, Nurul menjelaskan, para pelaku merekrut korban melalui media sosial dan grup lowongan kerja dengan iming-iming gaji serta bonus besar.

Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp50 juta.

Awalnya, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

Dari lima laporan polisi, sebanyak 58 korban berasal dari perkara Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor. Rinciannya masing-masing 5, 12, 12, 7, dan 22 korban.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, satu korban dilaporkan meninggal dunia.

Polisi juga mengungkap berbagai peran tersangka, mulai dari perekrut, penampung, hingga penghubung korban dengan agen di Rusia. Dalam salah satu perkara, tiga korban berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan empat lainnya telah diberangkatkan.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan perekrutan yang lebih luas serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia guna menelusuri keberadaan para korban.

Nurul menegaskan, praktik tersebut diduga memenuhi unsur TPPO karena menggunakan tipu muslihat, iming-iming keuntungan besar, serta memanfaatkan kerentanan ekonomi korban untuk menempatkan mereka dalam kondisi berisiko dan eksploitatif.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji dan bonus fantastis. Calon pekerja diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan, memahami isi kontrak, serta menggunakan prosedur keberangkatan resmi.

Masyarakat yang menemukan dugaan praktik TPPO dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Trunoyudo menegaskan, Polri akan terus berkomitmen melindungi WNI dari segala bentuk perdagangan orang melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.Johnit Sumbito