HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cengkareng Ungkap Curanmor, Lima Orang Diamankan

JAKARTA – Jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta jaringan penjualan motor hasil curian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang, yakni MR sebagai pelaku pencurian serta SN, MK, SA, dan SM yang diduga terlibat dalam penjualan dan penadahan.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Euis Nurlela yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi B-3137-BEY tahun 2010.

Pencurian terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku MR diduga menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban yang terparkir di pinggir jalan.

Motor curian tersebut kemudian berpindah tangan melalui beberapa orang hingga akhirnya dibeli SM seharga Rp1 juta.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah, bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan, melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap MR. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan motor curian tersebut.

Polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 KUHP, sedangkan SN, MK, SA, dan SM dijerat Pasal 591 KUHP. Johnit Sumbito