Pencuri Tiga Tabung Gas LPG di Semanan Dibekuk Tim Reskrim Polsek Kalideres
Pencuri tabung gan 3 kilogram di Semanan diringkus Tim Unit Reserse Kriminal, Polsek Kalideres, Kamis (5/11/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga mencuri tiga tabung gas LPG 3 kilogram milik sebuah Warung Madura di Jalan Semanan Raya, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas dalam melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku hingga berhasil ditangkap,” jelas Rihold.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Polsek Kalideres menemukan video dugaan pencurian tabung gas yang viral di media sosial Facebook saat melakukan patroli siber.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan AA diketahui di kawasan Perumahan Taman Semanan Indah, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang dipimpin AKP Rachmad Wibowo berkoordinasi dengan petugas keamanan dan ketua RT setempat sebelum mengamankan AA. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Rihold mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari respons cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat di media sosial. Rekaman CCTV juga menjadi petunjuk penting hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos merah, celana pendek hitam, kacamata, satu unit telepon genggam, rekaman CCTV, serta tautan video yang diunggah di Facebook.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Atas dugaan perbuatannya, AA dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa. Johnit Sumbito
