INFO JAKARTA

Tower Roboh di Kembangan, Dugaan Lemahnya Pengawasan Pemkot Jakarta Barat Menguat

JAKARTA – Robohnya tiang tower di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, memantik sorotan tajam terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah. Insiden ini tidak lagi semata dipandang sebagai persoalan teknis konstruksi, tetapi mengarah pada dugaan kelalaian sistemik dalam kontrol administratif dan sosial di tingkat wilayah.

Hingga kini, penyebab pasti masih ditelusuri. Namun, indikasi awal mengarah pada potensi pelanggaran serius, mulai dari aspek perizinan, kelayakan teknis, hingga prosedur pembangunan yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga mengaku pembangunan tower berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai. Minimnya transparansi ini memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan sejak tahap awal.

Dalam struktur tata kelola, pengawasan pembangunan seharusnya melibatkan berbagai lapisan, mulai dari dinas teknis, kelurahan, hingga lembaga kemasyarakatan. Fakta di lapangan justru menunjukkan potensi tidak berfungsinya mekanisme tersebut.

Lurah sebagai otoritas administratif wilayah dituntut memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi. Sementara itu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki peran strategis dalam deteksi dini serta penyaluran informasi dari warga.

Pengamat kebijakan publik, Darsuli S.H., menegaskan bahwa insiden ini perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas.

“Jika sejak awal ada indikasi pelanggaran atau potensi bahaya, seharusnya sistem pengawasan berlapis mampu merespons cepat. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi patut diduga sebagai kegagalan pengawasan,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada lemahnya koordinasi lintas instansi. Pembangunan tower yang melibatkan berbagai izin seharusnya melalui verifikasi ketat, termasuk kesesuaian tata ruang dan standar keselamatan.

Apabila terbukti berdiri tanpa izin atau tidak memenuhi standar, kasus ini berpotensi mengarah pada kelalaian serius, baik dari pelaksana proyek maupun pihak pengawas.

“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab sejak awal. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah insiden terjadi,” tegasnya.

Dorongan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pun menguat. Transparansi perizinan dan keterlibatan publik dinilai menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Di sisi lain, aparat penegak hukum didesak mendalami kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk kelalaian yang berujung pada potensi kerugian masyarakat.

Sementara itu, Lurah Kembangan Utara, Pepen Yusuf, mengaku belum mengetahui status perizinan tower tersebut. Ia menyebut pihak kelurahan tidak menerima informasi maupun tembusan terkait pembangunan sejak awal.

“Kami sedang meminta informasi ke DPMPTSP Provinsi apakah izinnya sudah ada atau belum. Dari awal pelaksanaan di lapangan juga tidak ada pemberitahuan ke kelurahan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia bahkan mengaku baru mengetahui keberadaan tower tersebut setelah informasi viral di grup RT/RW.

“Kami tahu saat Sabtu, ketika sedang Lebaran Betawi di Lapangan Banteng, setelah ramai di grup RT/RW,” katanya. Johnit Sumbito