METROPOLITAN

Eksekusi Lahan Kosong di Kapuk Dinilai Sepihak, Juru Sita PN Jakarta Barat Terancam Digugat ke PTUN

JAKARTA – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap lahan kosong di Jalan Kali Tanggul Timur, RT 011/RW 010, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan atas permohonan Minto Cs. Namun, Gatot Suntoro yang memiliki keterkaitan dengan pihak termohon menilai pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan Penetapan Eksekusi yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Termohon, Bagus Bastoro, SH, dari Kantor Hukum HUGO FRANATA & PARTNERS, mengatakan kliennya, Masenah Cs, menilai eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Barat atas permohonan Minto Cs tidak tepat. Menurutnya, objek tanah yang sama sebelumnya telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan pada September 2022.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt, yang kemudian diterbitkan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PN Jakarta Barat,” kata Bagus di lokasi, Selasa (7/7/2026).

Bagus menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sebelumnya juga diawali dengan pencocokan batas-batas objek tanah (konstatering). Dalam putusan tersebut disebutkan luas tanah yang dieksekusi mencapai 3.570 meter persegi berdasarkan Girik Nomor 1989 atas nama Saini binti Ramin yang memiliki luas 4.001 meter persegi, berikut Surat Keterangan Tanah (SKT).

“SKT tersebut berdasarkan penetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang menyatakan objek sengketa atas nama Saini binti Ramin seluas 4.001 meter persegi,” ujarnya.

Menurut Bagus, terdapat kejanggalan karena objek tanah yang sama kembali dieksekusi pada Selasa (7/7/2026) dengan dilakukan pembongkaran pagar di atas lahan yang dikuasai Masenah Cs. Ia menilai pembongkaran pagar tersebut tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimohonkan oleh Minto Cs.

“Kami keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut karena terdapat perbedaan girik yang dimiliki Jaenab. Selain itu, Jaenab menerbitkan tiga sertifikat atas nama Minto Cs di atas Girik Nomor 1989 atas nama Saini binti Ramin seluas 4.001 meter persegi,” terangnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), Jaenab diduga masih berusia 14 tahun saat melakukan transaksi yang kemudian menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Minto Cs.

“Kami menyesalkan pembongkaran yang dilakukan PN Jakarta Barat atas permohonan Minto Cs karena tidak ada koordinasi dengan pihak Masenah Cs,” ungkapnya.

Selain itu, kata Bagus, pembongkaran dilakukan tanpa meminta izin kepada pihak yang menguasai lokasi, padahal terdapat pintu gerbang di depan area tanah tersebut.

“Kami menduga dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak terdapat perintah pembongkaran karena objek eksekusi hanya berupa tanah kosong tanpa bangunan,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan eksekusi tersebut, Bagus mengatakan pihaknya akan menempuh sejumlah upaya hukum.

“Pertama, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan cacat hukum dalam proses penerbitan AJB atas nama Jaenab yang saat itu masih di bawah umur dan menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Minto Cs,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pengrusakan pagar ke kepolisian.

“Kedua, kami akan melaporkan dugaan pengrusakan pagar karena pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal tersebut kami nilai sebagai dugaan tindak pidana murni,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bagus juga berencana melaporkan pelaksanaan eksekusi tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

“Ketiga, kami akan melaporkan pelaksanaan eksekusi ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI karena kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Dalam penetapan eksekusi tidak ada instruksi pembongkaran, namun juru sita melakukan pembongkaran pagar,” tandasnya.

Sementara itu, Gatot Suntoro yang memiliki keterkaitan dengan pihak termohon juga menilai pelaksanaan eksekusi tersebut janggal. Menurutnya, objek tanah yang dieksekusi sebelumnya telah lebih dahulu dieksekusi.

Ia juga mengaku Lurah Kapuk, Ketua RW, dan Ketua RT tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi karena tidak menerima pemberitahuan, sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai hanya mengakomodasi kepentingan salah satu pihak.

“Kami akan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum, baik dengan melaporkan ke pihak kepolisian maupun ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” kata Gatot. Rabu (8/7/2026). Johnit Sumbito