METROPOLITAN

Polisi Tegaskan Tak Tolerir Aksi Intimidasi Debt Collector di Cengkareng

CENGKARENG – Polisi menegaskan tidak akan mentolerir aksi intimidasi dan tindakan melanggar hukum oleh debt collector. Hal itu disampaikan terkait video viral yang memperlihatkan seorang debt collector diduga masuk secara paksa ke dalam mobil di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan, peristiwa terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Nasriadi, debt collector berinisial E mendatangi kendaraan korban dan meminta mobil dihentikan karena disebut memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Cekcok kemudian terjadi hingga E masuk ke dalam mobil yang tetap melaju.

Korban mengaku mendapat ancaman dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan E pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kantornya di wilayah Cengkareng. E selanjutnya dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.

“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” ujar Nasriadi, Senin (24/8/2026).

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi cekcok antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan E yang datang ke sekitar Polsek Cengkareng. Polisi kemudian turun tangan hingga situasi kembali kondusif.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman dan penganiayaan.

Nasriadi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir intimidasi, ancaman, penganiayaan maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan debt collector melanggar hukum agar segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Kami harapkan masyarakat jangan segan-segan melapor apabila menjadi korban perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkasnya. Johnit Sumbito