Polres Jakbar Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis dan Cairan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan mengandung narkotika, Jumat (18/9/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan mengandung narkotika yang dipasarkan secara tertutup melalui jaringan daring.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan pada Senin (7/9/2026). Mereka diketahui berusia sekitar 25-26 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN sebagai produsen,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nasriadi, para tersangka memperoleh bahan baku berupa cairan PINACA dari sebuah akun Instagram. Cairan tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia lain untuk diproduksi menjadi tembakau sintetis maupun dijual dalam kemasan terpisah.
Polisi juga menemukan modus baru, yakni cairan narkotika tersebut dapat disemprotkan atau diaplikasikan pada rokok dan tembakau biasa sehingga pengguna diduga tidak menyadari adanya kandungan narkotika.
“Ketika orang menggunakan rokok biasa dan tidak curiga, rokok itu telah disuntikkan atau disemprotkan sehingga mengandung narkoba. Ini adalah modus baru,” jelasnya.
Jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Mei 2026 dan memasarkan sekitar 500 gram tembakau sintetis. Polisi menyita sejumlah botol cairan berbagai ukuran serta tembakau sintetis dengan nilai keseluruhan diperkirakan hampir Rp1 miliar.
“Mereka sudah menjual sebanyak 500 gram dan kita akan cari mereka jual ke mana. Mudah-mudahan kita bisa menangkap pembelinya,” kata Nasriadi.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemilik akun Instagram yang diduga memasok bahan baku dan memberikan pengetahuan pembuatan narkotika kepada para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Johnit Sumbito
