INFO JAKARTA

Penegasan Larangan Mudik, Petugas Gabungan Jakarta Barat Putar Balik 50 Kendaraan Melanggar

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor berplat nomor polisi (Nopol) daerah yang memasuki wilayah Jakarta di Jalan Daan Mogot KM 15 tepatnya di Pos Polisi Lalulintas Polsek Kalideres perbatasan Jakarta-Tangerang.

Kanit Lantas Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Rahman Hakim melakukan pamantauan satu persatu kendaraan berplat nomor polisi daerah yang melintas di pos pantau jalan Daan Mogot Kalideres Jakarta Barat, yang sedang diperiksa oleh petugas.

“Pemeriksaan dimulai dari pemakaian masker, kapasitas penumpang, izin kedinasan, kelengkapan surat kendaraan, kelaikan jalan dan surat antigen serta surat bebas covid 19,” ujar Arif, Selasa (17/5/2021).

Sementara Kasi Ops Sudinhub Jakarta Barat Muhamad Wildan Anwar mengatakan, bahwa untuk jajarannya sifatnya melaksanakan antisipasi kegiatan arus balik pemudik di pos pantau Kalideres. Selama pemantauan bersama personel gabungan mendapati 34 roda empat dan 16 roda dua yang dianggap melanggar ketentuan larangan mudik kemudian diputar balikan sebanyak 50 kendaraan.

“Terpantau personel gabungan yang sedang memeriksa sejumlah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang mereka diberhentikan petugas dan dimintai surat surat kelengkapannya,” ucap Wildan.

Selain itu, kata Wildan, kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus (AKAP) dan sepeda motor dari daerah juga diminta untuk putar balik.

“Bagi mereka yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu Wildan juga mengimbau, bagi kendaraan pribadi atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan ditindak tegas oleh kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri karena kita masih dalam pembatasan arus mudik sampai waktu yang di tentukan, hal ini di lakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang masih relatif meningkat,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan