Tak Terima Dimaki, ART Nekat Aniaya Majikan di Cengkareng
JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN (32) di Perumahan Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat nekat menganiaya majikan sendiri, aksi kejadian tersebut sempat viral di media sosial (Medsos).
Kejadian itu berawal saat pelaku tidak terima ditegor oleh majikannya untuk mempergunakan air dengan secukupnya saat membersihkan peralatan masak.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menjelaskan, bahwa NN (32) seorang asisten rumah tangga telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty (korban) yang telah dianiaya oleh ART nya sendiri.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Egman, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut, Egman menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari minggu (6/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban Yusni Etty sedang berada di rumah kemudian korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.
“Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal,” jelas Egman.
Lantaran pelaku tidak menghiraukan teguran korban, kemudian korban memaki pelaku dengan kata “setan”, akhirnya korbanpun kesal.
Kantan saja mendengar makian dengan kata setan dari majikannya, pelaku marah lalu menghampiri korban dan pelaku balik memaki korban sambil mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri dengan kaki kanannya.
Sehari sebelumnya, kata Egman, bahwa pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon aqua kosong yang mengenai lengan kanan kiri korban. Saat itu pelaku sedang memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.
“Korban menegur namun pelakutidak terima dan melakukan pemukulan dengan galon aqua kososng,” ujarnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ART-nya, kemudian korban melaporkan ke Mapolsektro Cengkareng pada Minggu (16/5/2021) kemarin.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tidak lama kemudian team buser Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku dirumah korban berikut 1 buah galon air mineral aqua yang digunakan untuk melakukan penganiayaan sebagai barang bukti.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya diganjar pasal 351 Kuhpidana.
(Johnit Sumbito)