KABUPATEN

Mantan Kades Tonjok Kades Aktif di Lamongan

LAMONGAN, infomalangnews.com – Supartin (57) mantan Kepala Desa (Kases) Dibee Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan,Jawa Timur terpaksa harus meringkuk lagi di dalam jeruji besi tahanan Polres Lamongan.

Pasalnya mantan Kades Dibee yang pernah di vonis pidana penjara selama satu tahun terkait korupsi proyek fiktif menggunakan dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD) ini kembali berulah.

Ia di laporkan oleh Kepala Desa Dibee Endi Ali (53) lantaran melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Kejadian pemukulan itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) pekan laku di Lapangan voly milik Desa Dibee tepatnya di belakang Puskesmas Kalitengah Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan. Kejadian itu berawal pelapor ( Kades Dibee Endi Ali ) sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah.

Lahan itu untuk lapangan bola voli permanen. Beberapa saat kemudian pelapor dihampiri terlapor menanyakan sawah milik desa tersebut. Pelapor ( Kades Dibee Endi Ali) mengatakan bahwa sawah diuruk dan nantinya di plester untuk dijadikan lapangan bola voli bagi para pemuda. Mendengar jawaban tersebut pelaku ( Mantan Kades Dibee Supartin ) naik pitam dan langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan kosong dan mengenai bibir atas korban.

Karena pukulan terlapor, bibir pelapor berdarah dan mengakibatkan gigi depannya mengalami retak. Akibat kejadia tersebut korban berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, laporan tersebut di Polsek Kalitengah dan di limpahkan ke Polres Lamongan.

Setalah di lakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi , yang pada saat kejadian disaksikan oleh dua orang saksi , yakni Farid (30) warga Desa Dibee Kecamatan Kalitengah selaku guru ,pada saat kejadian di lokasi ia sedang momong anaknya. Sedangkan saksi kedua yakni Suliyandoko selaku operator Dozer pada saat kejadian sedang meratakan lokasi pembangunan.

Sesuai keterangan kedua saksi tersebut, lanjut Ipda Anton, karena terbukti melakukan pemukulan terhadap Kepala Desa Dibee Endi Ali, mantan Kades Dibee tersebut ditetapkan menjadi tersangka .

“Iya sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah di tahan di Polres Lamongan,” kata Ipda Anton, Kamis (29/9/2022).

Repoter: Budi Utomo

Tinggalkan Balasan