BERITA UTAMA

Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online

SURABAYA, InfoMALANGNEWS.com – Unit Cyber Direktorat Reaerse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat prostitusi online.

Adapun korbannya anak masih  dibawah umur, dianatar usia 14 tahun hingga 16 tahun.

Modus tersangka mendapakan para korban dengan cara merekrut anak-anak yang masih usia dibawah umur. Pada umumnya mereka yang di rekrut masih pelajar SMP/SMA, praktiknya,  anak-anak tersebut ditawarkan melalui sosial media (Whatsapp) dan (Favebook).

Dari pengungkan teraebut, polisi mengamankan tersangka yang berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Diketahui modus tersangka OS dengan membuka sewa kos harian yang hanya sebagai kedok guna melancarkan bisnis haramnya.

Wakapolda Jawa Timur Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)  Slamet Hadi menjelaskan, Resseler tersebut praktiknya menyiapkan korban dan pelanggan. Setelah itu mereka akan diberikan bonus oleh tersangka OS juka mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka merekrut resseler yang masih anak dibawah umur, karena ini akan lebih mudah mendapatkan korbannya,” jelas Slamet, Senin (1/2/2021).

Prostitusi online ini, kata Slamat Hadi, tersangka menawarkan tarif (harga) berkisaran Rp. 250.000 hingga  Rp. 600.00. Bahkan ada yang ditawarkan mencapai Rp. 1.000.000.

“Tersangka memantok tarif Rp.250.000 hingga Rp. 600.000, bahkan mencapai Rp. 1.000.000,” ujar Slamet.

( Johnit Sumbito ).

 

Tinggalkan Balasan