BERITA UTAMA

Korban Maafkan Tersangka, Polres Bandara Soetta Laksanakan Program Polri Presisi

 

TANGERANG, InfoMALANGNEWS.com – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan program Polri Presisi terkait Tranformasi Operasional (Restorative Justice) sebagai langkah dalam setiap penyelesaian masalah. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bandara Soekarno Hatta AKBP Ad Ferdian Saputra, saat Konferensi Pers di Taman Integritas Mako Polres Bandara Soekarno-Hatta,Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan 4 program Polri Presisi, diantaranya
Transformasi Organisasi, Tranformasi Operasional, Tranformasi Pelayanan Publik dan Tranformasi Pengawasan.

Sementara pada tanggal 17 Febuari 2021, Polres Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan laporan dari korban yang telah kehilangan sebuah Handphone di ruang tunggu taxi Blue Bird di Bandara Soekarno-Hatta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan di daerah Cakung Jakarta Timur.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, Korban adalah seorang selegram yang terkenal di media sosial. Dengan melihat keadaan korban yang sakit disamping harus bekerja buat anaknya, korban mempertimbangkan laporan tersebut dan sepakat untuk memaafkan tersangka.

“Tersangka mengalami sakit Kelenjar Getah Bening, sebelumnya tersangka bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka pulang ke Jakarta karena bosnya mengalami kebangkrutan dan niat tersangka juga mau berobat terkait sakitnya,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan, karena korban mempertimbangkan keadaan tersangka akhirnya korban memaafkan dan mencabut laporannya.

“Seperti program Polri Presisi, kasus ini tidak harus sampai ke pangadilan, masih bisa dilakukan mediasi,” ujarnya.

Sementara Akbar korban mengingatkan kepada tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan dalam kesempatan tersebut korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka agar membelikan Handphone anaknya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan