BERITA UTAMA

Polres Blora Jateng Gerebek Gudang Palawija 14,95 Ton Pupuk Subsidi Diamankan

Foto : Mediacakra.com

BLORA, InfoMALANGNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang palawija di desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora – Jawa Tengah. Sebanyak 14,95 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan, Rabu, (10/2/2021).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, karena ada dugaan aktifitas yang mencurigakan pada sebuah gudang palawija yang dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.

“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” ujar  Wiraga Dimas.

Pupuk bersubsidi tersebut, lanjut Wiraga, didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya dipasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial N (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Wiraga menambahkan, pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk-pupuk tersebut.
“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” katanya.

Terkuaknya kasus ini, tegas Wiraga, pihaknya akan terus menyelidiki terhadap oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. (Johnit Sumbito)

Sumber : Mediacakra.com

Tinggalkan Balasan