Polsek Tanjung Duren Tangkap Residivis Narkotika, 4 Kg Sabu dalam Tanki Bensin Mobil Diamankan
JAKARTA,InfoMALANGNEWS.com – Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di jalan Raya Citayam persisnya dekat Stasiun Citayam Bogor, Jawa Barat dan di sebuah hotel dikawasan jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat, selasa (9/2/2021) lalu.
Penangkapan tersebut, pelaku memodifikasinya kendaraan jenis mobil sedan camry dirubah tangki bahan bakar nya menjadi 2 bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang diantaranya seorang wanita berinisial Ys (50) dan seorang pria ZN (44) berikut 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 Kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 unit motor honda vario, 1 unit mobil camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar atm.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menerangkan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar barang terlarang tersebut di 2 lokasi berbeda yakni di jalan Raya Ritayam Bogor – Jawa Barat kemudian temoat kejadian perkara kedua disebuah hotel dikawasan jalan Margonda Raya Depok – Jawa Barat.
“Kedua pelaku berhasil diamankan diantaranya salah satunya seorang perempuan yakni Ys ( 50 ) dan seorang pria ZN ( 44 ) ” ujar Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (16/2/2021).
Ady Wibowo menjelaskan, bahwa kejadian penangkapan tersebut bermula pada tanggal 9 februari 2021 mendapatkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yg menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.
Dari informasi tersebut ternyata benar, kemudian polisi memutuskan melakukan penyamaran kemudian langsung mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram, kemudian bertransaksi di TKP.
Setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan mengunakan agent sebagai pembeli,
Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dgn seorg wanita dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale-ale, setelah melihat gerak2 mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan di lakukan pengeledahan, didalam tas tersangka di temukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Tersangka mengakui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu .
Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, tim mengamankan tersangka YA, dari hasil intrograsi di ketahui bahwa tersangka YA sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu, juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO) dimana cara NH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil camry.
“Dimana sebelumnya tangki bensin mobil toyota camry tersebut di modifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2, dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartement utk menaruh sabu,” ujarnya.
Diketahui bahwa tersangka YA pada tanggal 6 Februari 2021 baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar dimana 10 bungkus tersebut telah di distribusikan sebanyak 6 kantong plastik besar dan tersisa 4 kantong plastik besar. Sedangkan 3 kantongnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh unit narkoba polsek tanjung duren melalui sistem penyamaran sementara 1 kantong masih di simpan di rumahnya.
Kemudian polisi melakukan pengeledahan dirumah tersangka dari hasil pegeledahan di dapat 1 kantong besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian bawah dalam pot bunga.
“Dari hasil introgasi diketahui selama bisnis tersebut tersangka YA dibantu oleh Tersangka lainnya yang berinisial ZN, dimana Tersangka tersebut berperan membantu mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kompartemen tangki bensin mobil,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan, diketahui salah satu pelakunya merupakan seorang residivis.
“Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah 6 tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati.
(Johnit Sumbito).