KESEHATAN

Sebanyak 70 Orang Tanpa Masker Terjaring Operasi Yustisi PPKM Covid-19 di Cengkareng

 

JAKARTA, InfoMALANGNEWS.com –  Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menekan laju penyebaran Covid-19, petugas gabungan TNI – Polri, Koramil 04/CK, Polsek Cengkareng dan Satpol PP, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menggencarkan operasi yustisi di TL lampu merah Cengkareng, jalan Daan Mogot Cengkareng, Jakarta Barat. Namun hasilnya masih sangat memprihatinkan, karena angka pelanggar protokol kesehatan semakin tinggi.

Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moedoko menyampaikan, berdasarkan laporan yang ia terima dari Babinsa Serda Didin yang ikut dalam operasi tersebut, petugas gabungan menjaring sebanyak 70 pelanggar.

“Sebanyak 70 orang pelnggar yang terjaring dalam operasi yustisi, menurut kami, ini merupakan angka yang tertinggi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat,” ujar Moerdoko.

Meskipun angka pelanggaran prokes sangat besar, kata Moerdoko,  namun para pelanggar tidak semua dari warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cengkareng.

“Mereka adalah pengguna jalan umum yang kebetulan mereka (para pelanggar) sedang melintas di Jalan Lingkar Luar Barat persisnya di TL lampu merah Cengkareng kawasan berlangsungnya giat operasi yustisi. Sehingga mereka terjaring karena tidak memakai masker,” kata Danramil 04/Cengkareng.

“Sebanyak 70 Pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera, 52 orang mendapat sanksi Sosial, 8 orang Sanksi Administrasi dan 10 orang sanksi penahanan KTP,” jelas Moerdoko.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan