Opreasi Yustisi Petugas Gabungan Kecamatan Cengkareng, 25 Pelanggar Prokes Diganjar Sanksi Sosial
JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, berhasil menjaring 25 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Minggu (28/2/2021).
Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko mengatakan, dalam operasi tersebut, 18 personil gabungan berhasil menjaring 25 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker.
“Mereka (pelanggar) di berikan sebagai efek jera, 19 orang sanksi sosial dan 6 orang sanksi Administrasi,” kata Danramil.
Moerdoko berharap, masyarakat supaya terus bekerjasama dan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan agar pandemi covid-19 cepat berakhir.
“Mari kita bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah agar cepat keluar dari masa pandemi ini,” tutup Moerdoko.
(Johnit Sumbito)