BERITA UTAMA

Kencan Dibawah Pohon, Pemuda Gebuki Waria di Rawa Buaya Cengkareng

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Team Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Waria berinisial  HI (28) di jalan Daan Mogot RT 01/02, Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, bahwa saat Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kateam 2 TPP Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan.

“Setibanya di jalan Daan Mogot, pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan,” ujar Agus Rizal.

Dari laporan itu, TPP Polres Metro Jakarta Barat dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24), guna proses penyidikan lebih lanjut langsung dibawa ke Polsek Cengkareng.

“Korban la gsung dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapat perawatan medis,” kata Agus Rizal.

Sementara Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat di konfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria,” kata Arnold.

Lebih lanjit, Arnold menjelaskan, awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku, saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar-menawar kepada korban.

“Pertama korban mematok harga sebesar Rp. 50.000, namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000 dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar,” ujarnya.

Kemudian pelaku diajak ke balik pohon pinggir jalan pelaku langsung membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.

Akibatnya perdebatan pelaku dan korban terjadi, sehingga pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan, ketika itu korban sempat melawan, kemudian pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian, kepala korban langsung dioukul berkali-kali.

Akhirnya korban teriak minta tolong,  hingga warga dan Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat berdatangan ke TKP dan berjasil mengamankan pelaku dan korban.

Atas perbuatannya pelaku diganjar  pasal 351 Kuhpidana.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan