METROPOLITAN

Kasie Satpas SIM Kompol Agung Permana: Biaya SIM A dan C Rp. 80.000

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana menyebutkan, tarif pembayaran yang dikenakan dalam perpanjangan SIM online.

Diketahui, dalam program ini, baru saja diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM secara online.

Agung mengatakan, bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui virtual account yang tersedia di masing-masing bank.

“Tarif sama saja SIM A Rp. 80.000 dan SIM C Rp. 75.000, pembayaran semua dilakukan sudah melalui virtual account,” kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Dengan adanya program ini, maka praktik suap-menyuap, calo, atau perantara yang acapkali terjadi dalam proses perpanjangan SIM dapat dicegah.

“Jadi tidak ada lagi kecurangan, tidak ada juga percaloan yang membuat harga lebih tinggi,” tuturnya.

Selain biayanya cukup murah, dalam program SIM online itu juga sudah tertera biaya pengantaran, sehingga pembayaran secara virtual ini sudah termasuk harga jasa antar bukan hanya harga perpanjangan SIM saja.

Jika ditambah dengan biaya antar misalnya Rp. 10.000 maka total perpanjangan SIM C dan ongkos antar sekitar Rp 85.000 dan untuk SIM A Rp. 90.000, atau masyarakat tetap bisa mengambil SIM itu sendiri dengan datang langsung ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pemohon yang sudah jadi SIM-nya tinggal konfirmasi mau ambil SIM atas namanya masing-masing ada di sini (Satpas SIM),” tutup dia.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sebelumnya juga baru saja melaunching SIM online perpanjangan pada Selasa (13/4/2021) kemarin. Untuk menghindari kerumunan saat perpanjangan SIM di gerai, SIM Keliling (SIMling) maupun di Satpas SIM.

Sejumlah masyarakat pun mulai mengakses aplikasi SIM online tersebut yang kini bisa diunduh langsung di Google Playstore, pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan