KOTA

Warga Malang Raya Dilarang Mudik Skala Lokal

KOTA MALANG, INFOMALANGNEWS.com – Hasil rapat koordinasi antara Kementerian Perhubungan RI dengan Satuan Lantas Polres serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah di Indonesia, pada poinnya perketat pelarangan mudik.

Hingga, larangan mudik juga diperuntukkan warga Malang Raya dalam skala lokal.

“Pemerintah pusat resmi melarang adanya mudik hingga skala lokal sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Senin (3/5/2021).

Oleh sebab itu, menurut Rama sapaan akrabnya, atas perintah pelarangan mudik tersebut akan dilaksanakan sungguh-sungguh.

Terkait wilayah pelarangan itu, dijelaskan olehnya, dari hasil rakor masyarakat tak boleh melakukan mudik lokal maupun antar wilayah rayon, seperti Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau Malang Raya.

Awalnya, Malang Raya masuk wilayah Rayon 3 dimana masyarakatnya diperbolehkan melintas setiap wilayah. Rama mengungkapkan, hasil rakor keputusan itu diralat. Tidak ada mudik skala lokal maupun interlokal di wilayah Malang Raya.

“Tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal. Pantauan utamanya kita di Exit Tol (Madyopuro), karena diperintahkan disana. Untuk yang lainnya kita mengakomodir kemanan dan ketertiban, khususnya berlalu lintas,” ujar dia.

Namun demikian, Rama menegaskan, jika warga Malang mempunyai kepentingan kegiatan lain, nantinya masih diperbolehkan. Tetapi, harus dilengkapi dengan syarat yang sangat ketat.

“Kalau ada kepentingan kegiatan diluar mudik, silahkan. Misalnya kerja ke Kabupaten Malang, itu boleh. Tapi dengan syaratnya yang harus dipenuhi, seperti surat-surat (tugas/kerja) dari pimpinan, tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil rapid tes,” tegas dia.

Perlu diketahui, Satlantas Polresta Malang Kota menyiapkan, 6 Pos Pengaman dan 1 Pos Layanan. Diantaranya, di PDAM lama (Blimbing), di Alun-Alun Kota Malang, Pasar Besar Kota Malang, kawasan Universitas Brawijaya (Soekarno-Hatta), Kacuk dan Exit Tol Madyopuro.

Tinggalkan Balasan