HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Pria paruh baya berinisial BN alias BR (53) warga Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, (27/10/2021).

BN als BR (53) ditangkap lantaran diduga mencabuli 3 (tiga) orang bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan,  bahwa pihaknya telah mengamankan pria paruh baya yang diduga pelaku.

“BN als BR (53) berhasil diamankan di  Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih dibawah umur ,” ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).

Faruk menjelaskan, kejadian tersebut berawal adanya laporan dari orang tua korban tepatnya pada Sabtu tanggal 04 September 2021 lalu di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi didampingi Panit Rekrim Iptu Gusti Ngurah Astawa lansung melakukan observasi wilyah, mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan terduga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Faruk.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) orang bocah perempuan di bawah umur.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) bocah perempuan disekitar tempat tinggalnya tdi wilayah Kecamatan Tambora,” katanya.

“Ketiganya tersebut diantaranya berinisial S (6), K (6), dan A (5),” ucap Faruk.

Lebih lanjut Faruk menambahkan, ketika melihat S, pelaku timbul nafsu seksualnya lalu pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali, sedangkan untuk korban A timbul niat nafsu kuda liarnya pelaku dengan cmemegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.

Terhadap korban berinisial K, jelas Kapolsek, bahwa pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi disekitar gang sambil melampiaskan nafsu seksualnya dengan  cara membuka celana pendek korban sambil menggendong dan menciumnya.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan