Kapolres Jember Prioritaskan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon
JEMBER, INFOMALANGNEWS.com – Setelah adanya laporan tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres langsung perintahkan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) untuk bergerak cepat mendalami atas kasus tersebut.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah menjadi prioritas penanganan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Jember.
“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).
Kasus korupsi, kata Arif, bahwa sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Komang menyebutkan, bahwa mindaklanjuti penegasan Kapolres ia langsung perintahkan unit Tipikor untuk segera memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemerintah Kabupaten sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon.
“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang.
Dalam penyidikannya kemudian dilapangan berkembang ditemukan di beberapa titik pengerjaan yang diduga fiktif.
Selanjutnya pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember saat sedang memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikannya pun juga melibatkan BPKP Provinsi Jawa Timur. Dari hasil laporan temuan BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai 1,8 M.
Sajauh itu, Satreskrim Polres Jember masih terus memperkuat alat bukti guna penetapan tersangka. Saat ini polisi telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.
Dalam perkara Tipikor tersebut, pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.
(Johnit Sumbito)