METROPOLITAN

Pengedar Ganja Jaringan Lapas Lampung dan Jabodetabek, Pasutri Diringkus Reskrim Polsek Kebon Jeruk

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung dibekuk Unit Satuan Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat.

Pasangan Suami Istri tersebut sebagai penjaga kontrakan di Jalan Duta Buntu RT 005/01 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi, melalui Kanit AKP Pradita mengatakan, bahwa sebelumnya Polsek Kebon Jeruk mendapatkan informasi adanya barang bukti yang mencurigakan sebuah tas koper yang didalamnya berisi bungkusan kantong plastik warna merah.

“Satu bungkus kantong plastik warna merah tersebut didalamnya ada satu bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan daun ganja kering dan 20 puluh bungkus paket kertas warna coklat berisi ganja kering,” kata Pradita saat jumpa pers di halaman Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).

Pradita juga menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka uang berinisial A (35) yang merupakan suami berimisial F (30).

“Setelah dilakukan pengembangan ke istrinya F ditemukan satu paket bungkusan lakban warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat Britto 470 gram dan satu timbangan kue digital warna putih,” ujarnya.

Saat ini, kata Pradita, barang bukti yang diamankan di Polsek Kebon Jeruk seberat 1 kilogram lebih daun ganja kering.

“Untuk bandarnya sendiri yang berinisial AL masih DPO, dan untuk tersangka lain (kurirnya) yang sudah diketahui identitasnya masih pengejaran,” ucap Pradita.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka ganjar pasal 114 Sub 111 Jo 132 UURI No 35 Tahun 2009, dengan hukuman seumur hidup.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan