Cabuli 9 Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polrestro Jakarta Barat
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Sebanyak 9 anak terdiri dari 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan masih dibawah umur mendapatkan pelecehan seksual terhadap pelaku juga masih dibawah umur.
Kejadian tersebut diketahui setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya dan korban lainnya telah dicabuli berulang kali oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial A (15) yang telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Korban diketahui mencapai 9 anak yang terdiri dari 7 laki laki dan 2 perempuan, pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun yang lalu,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan saat press conference melalui akun instagram@polres_jakbar, Rabu (22/12/2021).
Endra menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat korban berinsial MUA melaporkan kepada orang tuanya hingga di peroleh informasi terdapat 9 anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Berangkat atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng,” jelas Endra.
Lanjut endra, pelaku berinisial A sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir.
“2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir 2 bulan yang lalu pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” ujarnya.
Pihaknya juga telah berkordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulo Gadung, Jakarta Timur,” jelas nya
Terkait modus nya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya, korban juga ada yang di intimidasi.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir-akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.
“Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban,” ujarnya.
“Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi,” ucap Ady.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Johnit Sumbito))