METROPOLITAN

Kurir Online Shop Ditangkap Polisi

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Seorang Kurir Online Shop berinisial MA als Botak (19) warga Setia Kawan Ujung, Duri Pulo,Jakarta Pusat di ringkus polisi.

Pelaku di tangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam dan sebagai provokasi tawuran.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang Kurir Online Shop berinisial MA als Botak (19).

“Pelaku kami amankan atas kepemilikan senjata tajam, pelaku juga sebagai provokasi tawuran,” ujar Faruk saat di konfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Dimana pelaku MA als Botak (19)  juga mengajak teman-temannya yang berasal dari daerah Kebon Baru, Tebet, Pakarta Selatan.

“Pelaku mengajak temen-temennya untuk melakukan aksi tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam,” kata Kapolsek.

Diketahui Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order kirim dari Tomang ke tujuan Sawangan Depok Jawa Barat.

Setelah barang paketan terkirim, kemudian pulang melewati jalan Pasar Minggu hingga ke daerah Tebet Jakarta Selatan dan beberapa saat berniat mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekan disekitar lokasi.

Saat itu pelaku bertemu dengan rekannya sdr. A A di rumahnya dan beberapa ngobrol diwarung terdekat sambil membeli rokok dan minuman berikut terlihat beberapa rekannya telah berada dilokasi dalam keadaan membawa sepeda motor dan saling berboncengan.

Dalam obrolan pelaku berniat untuk mengajak temannya sdr.AN untuk nanti malam ikut bersamanya mengendarai sepeda motor dan akhirnya benar rombongan berjumlah kurang lebih 4 (Empat) sepeda motor dan berboncengan menuju daerah sekitar Duri Selatan Tambora Jakarta Barat

Dimana ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran.

Tepatnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira jam 02.30 WIB. Menurut keterangan dari lawan, Lontar Duri dan Gempas telah diketahui akan melakukan tawuran kemudian pelaku berinisiatif untuk mengambil senjata pemukul jenis stik golf 2 (dua) buah yang telah disimpan 2 (dua) hari sebelumnya di sekitar rel kereta Duri.

“Ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung si bubarkan oleh personel kami,” ujar faruk.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951.

(Johnit Sumbito)

 

Tinggalkan Balasan