KABUPATEN

Viral di Medsos, Polres Batu Berhasil Bekuk Pria Todongkan Senpi di Jalan Pandanrejo Bumiaji

BATU, infoMALANGNEWS.com – Polres Batu Kota berhasil  mengungkap kasus terduga kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Jum’at (14/1/2022).

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam jumpa persnya mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut setelah beredarnya video seseorang yang mengacungkan senjata ke udara di jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/1/2022).

“Pengingkapan kasus tindak pidana seseorang yang memiliki senjata api tanpa ijin, yang kita ketahui bersama kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video berdurasi kurang lebih 9 detik, dimana disana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada dipinggir jalan dan disebelah kendaraan bermotor R2,” ujar Yogi.

Untuk itu, kemudian Tim Reserse Resmob Polres Batu berhasil mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara tersebut. Sehingga kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah tadi malam kurang lebih pukul 23.00 Wib, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” terang Kapolres.

Hasil dari penggeledahan, kata Yogi, bahwa di rumah terduga tersangka di dapati barang bukti berupa air soft gun dan revolver rakitan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, didapatkan beberapa bukti di rumah tersangka atau yang berada di dalam penguasaan tersangka. Pertama ada senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2, kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain di dalam silinder tersebut kami juga mendapatkan empat peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan,” kata Yogi.

Ia juga menyebutkan, bahwa pelaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD.

“Menurut keterangan pelaku, senjata tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD dengan menggunakan akun media sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp. 1.200.000. Alasan atau motif, pelaku menodongkan senjata ke udara adalah karena pelaku merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain. Kemudian pelaku menghentikan kendaraannya diteoi jalan dan langsung menodongkan senjata ke udara tapi tidak sempat meletuskan senjatanya,” ungkapnya

Pelaku mengaku, senjata yang dimiliki tersebut, alasannya untuk berjaga-jaga membela diri serta untuk koleksi.

“Alasan pelaku memiliki senjata api, untuk berjaga-jaga bela diri dan juga untuk koleksi,” jelasnya.

Pelaku yang diketahui warga Bumiaji, Kota Batu tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Batu Kota. Selain pelaku yang diamankan pihaknya, juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan, Kami juga masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” pungkas Yogi.

Guna mempertanggung jawbkan atas perbuatannya atas kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi ijin, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan