METROPOLITAN

Ribuan Pil Ecstasy Senilai Rp. 1 M Beredar di Pasar Gelap Diungkap Polsek Tanjung Duren

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ribuan butir narkotika jenis Pil Ecstasy berlogo superman berikut narkotika jenis sabu, Rabu (19/1/2022).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1.836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tersangka RAP (22).

“Kami amankan sebanyak 1.836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” kata Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Dari pengakuan tersangka RAP (22) menyebut, dia mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.

Sedabgkan barang bukti yang berhasil disita bisa terselamatkan sebanyak 4.000 jiwa dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando Adriansyah menjelaskan, berawal pihaknya mengamankan RAP (22) di Jl Arjuna Selatan 1 Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.

Namun saat dilakukan penangkapan,  polisi tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 Kebon Heruk Jakarta Barat.

“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1.836,” kata Fiernando.

Lanjut Fiernando menambahkan, setelah pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo Binatu V Rt 006/008 Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

“Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” kata Fiernando.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan