Salah Gunakan Narkotika, Artis Sekaligus Musisi Beken AP Terancam 4 Tahun Penjara
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menerangkan, bahwa penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
AP ditangkap di kediamannya di daerah kalender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat digeledah, petugas slSatuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti narkotika.
“Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Endra juga menjelaskan, ia juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.
“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.
Lebih lanjut Endra menjelaskan, urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).
Sementara tersangka AP mengaku, dia terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 Januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah di Kalender Jakarta Timur.
“Pengakuan tersangka, mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar Endra zulpan.
Zulpan juga menerangkan, bahwa yang bersangkutan (AP) mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku AP dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)