METROPOLITAN

Polisi Ringkus Debt Collector Gadungan di Kembangan Raya 

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku penipuan bermodus Debt Collector di jalan Kembangan Raya RT 01/03 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Sabtu (12/2/2022).

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi membenarkan bahawa pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector),” kata Binsar saat dikonfirmasi Minggu (13/2/2022).

Binsar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di jalan Kembangan Raya RT 01/03 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX.

Tiba-tiba korban di berhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan.

“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban,” jelas Binsar.

Selanjudnya Binsar menyebutkan, para pelaku setelah mendapatkan motor, kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ketempat sepi.

Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan. Anggota buser yang tengah melintas, para pelaku langsung beeusaha melarikan diri namun 2 dari 4 pelaku berhasil diringkus kemudian digelandang ke Polsek Kembabgan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menambahkan, bahwa 2 orang yang yang diamankan merupakan pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas leasing (Debt Collector).

“Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Ferdo.

Setelah dilakukan pengembangan di kediaman pelaku, 2 kendaraan bermotor jenis honda beat yang tidak dilengkapi surat lendaraan diduga dsri hasil kejahatan langsung diamankan.

“Dari penangkapan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK,”

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku diganjar pasal 378 KUHP.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan