Tuntut Ketua RW 05 Mundur, Camat Cengkareng Gagal Mediasi Berujung warga Beraksi Demo
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Warga menuntut Lurah Cengkareng Barat Waluyo dan Camat Cengkareng, Jakarta Barat Ahmad Faqih supaya menonaktifkan ketua RW 05 Bambu Larangan Kelurahan Cengkareng Barat, dikarenakan dalam kepengurusannya banyak menuai masalah.
Menidaklanjuti tuntutan warga tersebut, camat Cengkareng melakukan mediasi yang berlangsung di ruang aula lantai 4 Kantor Kecamatan Cengkareng yang dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Komisi E dari Fraksi Partai Nasdem Abdul Aziz Muslim, Kapolsek Cengkareng yang diwakili Wakapolsek Cengkareng AKP Julianto dan Danramil 04 Cengkareng Kapten Infanteri Kurniawan serta beberapa tokoh masyarakat berikut puluhan warga RW 05 pada Selasa (15/2/2022).
Dalam mediasi tersebut, berlangsung alot dan tidak membuahkan hasil sesuai tuntutan dari warga sehingga berakhir ricuh. Puluhan warga pun langsung turun dari lantai 4 melamukan aksi demo di depan kantor kecamatan maupun di jalanan.
Camat Cengkareng A. Faqih mengatakan, bahwa tuntutan warga sebelumnya hanya meminta evaluasi kepungurusan Ketua RW 05, namun tiba-tiba berubah meminta menonaktifkan ketua RW 05.
“Sebelumnya masyarakat hanya menuntut perubahan pengurus RW, dan RW sudah saya perintahkan untuk melaksanakan, namun dalam pelaksanaannya terjadi Deadlock seperti ini, karena tuntutannya berubah supaya ketua RW 05 harus dicopot sehingga persoalan ini tidak ada titik temunya,” kata Camat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/2/2022)
Camat juga menjelaskan, terkait pengambil alihan sementara (kateker) tersebut, pihaknya sudah menandatangani.
“Kami sudah tandatangani dari tanggal 2 Febuari 2022 sudah diambil kateker,” ujarnya.
Namun untuk langkah selanjutnya Camat memerintahkan untuk kepengurusan RW 05 dipegang kateker.
“Pengambilan keputusan kateker tersebut sudah sesuai Pergub 171 sebagaimana diatur didalam pertama bab 3 tentang pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan,” jelasnya.
Faqih juga menegaskan, langkah yang diambil sesuai dengan pergub 171. Dengan waktu yang tidak bisa ditentukan. Sampai selesai persoalan, dan adanya usulan dari warga untuk pemecahan RW, mungkin itu adalah salah satu alternatif tapi bisa berdampak lain, itu ada biaya sosialnya.
“Kami pemerintah tidak akan meninggalkan masyarakat dalam keadaaan tidak kondusif, kami menginginkan situasi kondusif baru kita lakukan pemecahan,” tegas Faqih.
Sementara Hj Kokom koordinator warga setelah gagal dalam mediasi mengatakan, bahwa warga selalu diombang-ambingkan seperti bola bekel (permainan anak-anak). Sementara dirinya sudah neminta pak camat supaya bisa membantu masalah tersebut, ternyata semuanya tidak ada hasilnya.
“Kami harap pak camat bisa menjadi camat yang amang terbyata, kami cuma diombang-ambing ssperti bola bekel,” ujar Hj Kokom.
(Johnit. S)