Dandim 0503/Jakarta Barat Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi di Kembangan
Dandim 0503/JB Jakarta Barat Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa memimpin langsing dalam pengungkapan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi di Kambangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022)/Foto: istimewa.
infoMALANGNEWS.com JAKARTA – Kodim 0503/Jakarta Barat berhasil mengungkap dan membongkar penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi <span;>di Jl. Kembangan Raya RT. 07/RW. 01 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, setelah didapat informasi dari Dan Unit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono yang sebelumnya mengajak Babinsa Koramil 07/Kembangan Sertu Teguh untuk memastikan lokasi yang dicurigai sejak dua hari yang lalu san benar bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar.
Terduga pelaku berinisial MB tersebut, modusnya membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang dilakukan dengan cara menggunakan Mobil Box yang berkapasitas 4 ton per-mobilnya. Adapun mobil yang digunakan telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke Truk Tangki dan selanjutnya dijual ke konsumen Industri dengan harga tinggi.
Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa kepada wartawan mengatakan, aksi penimbunan solar bersubsidi tersebut teringkap, berawal adanya informasi Babinsa Koramil 07/Kembangan melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, lantaran ada truk box dan truk tangki keluar masuk dari tempat yang dicurigai. Setelah dilakukan pengintaian selama dua hari, akhirnya terbongkar bahwa mobil box tersebut dalamnya sudah termodifikasi swbuah tangki yang berisikan solar bersubsudi yang mereka beli dari beberapa SPBU.
“Lalu solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke truk tangki. Dalam satu hari mereka bisa membeli solar mencapai 12 ton. Kalau dikalikan dalam sebulan pelaku bisa membeli solar hampir ratusan ton secara ilegal, lalu mereka jual di beberapa industri dengan harga tinggi,” ujar Dandim, Rabu (30/3/2022).
Selanntnya Yudhiksa menyebutkan, babwa kegiatan penimbunan solar bersubsidi secara ilegal tersebut, merupakan sebuah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan tegas.
“Ini sebuah tindakan yang tidak benar dan perlu adanya penegasan hukum agar masyarkat tidak ada yang dirugikan,” tegas Dandim.
Sementara terduga pelaku berinisial MB mengaku, dirinya menjual solar dari hasil pembelian secara ilegal tersebut terhadap konsumen yang mau membeli.
“Solar saya jual terutama pada proyek-proyek yang memiliki alat berat, karena mereka tidak dapat mengisi secara langsung di SPBU,” ujarnya.
Selanjutnya Kodim 0503/JB Jakarta Barat menyerahkan ke Polres Metro Jakarta Barat Jakarta Barat agar pelaku MB berikut barang bukti beruoa 3 mobil box dan 2 truk tangki agar diproses secara hukum.
(Johnit Sumbito)