METROPOLITAN

Palsukan Uang Pecahan Rp. 50.000, Pasutri Dirungkus Unit Reskrim Polsektro Kalideres di Rawa Buaya

JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisil MHT (35) suami dan istri berinisial MYH (29). Keduanya ditangkap dirumah kontrakannya di  jalan Marga Jaya, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasutri tersebut warga Jl. Gotong Royong RT 05 RW. 08 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena memalsukan sekaligus mengedarkan uang pecahan Rp. 50.000 dan pecahan Rp. 20.000.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil  mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 20.000 sebabyak 93 Lembar dan  pecahan Rp. 50.000 sebanyak 670 lembar.

Kapolsek Kalideres AKP. Syafri Wasdar menjelaskan, bahwa pasutri ini sudah berhasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp. 300.000.000 yang diserahkan kepada pelaku berinisial SMT alias Mancung yang saat masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Uang sudah diedarkan sebesar Rp.300.000.000 Juta dan alat berikut  bahan untuk pemalsuan uang semua di dapat dari SMT alias Mancung,” jelas Syafri, Rabu (25/5/2022).

Barang bukti cetakan uang palsu pecahan Rp. 50.000 yang disita Polsek Kalideres, (Foto: infomalangnews.com).

Safri menambahkan, kasus ini berhasil di ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Selasa 10 Mei 2022 lalu. Dari laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kalideres IPTU Subartoyo didampingi Panit Resjrim Ipda Sutrisno bersama anggota buser lainbya langsung ke Tempat kejadian Perkara ( TKP) dan berhasil meringkus para tersangka tidak masih suami istri.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cebgkareng. Adapun rumah kontrakan  tersebut hanya dihuni oleh pasangan suami istri MHT dan MYH,” terang Syafri.

Sementara pelaku SMT dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 36 Jo pasal 26 ayat 1 UU-RI No. 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan