METROPOLITAN

Polrestro Jak-Bar Limpahkan Kasus Sabu 19 Kg Lintas Provinsi ke Kejari Jakarta Barat

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) pengungkapan kasus narkoba jaringan Aceh seberat 19 Kg beberapa waktu lalu di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Berkas perkara tersebut dilimpahkan lantaran sudah lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera di sidangkan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kamis (9/12/2021) kemarin menyerahkan berkas perkara tahap 2 kasus pengungkapan narkoba jaringan aceh seberat 19 Kg.

“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan,” ujar Taufik.

Taufik juga menjelaskan, bahwa mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online.

“Tersangka berinsial USM (42) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan,” kata taufik.

Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera di sidangkan.

Diketahui, bahwa sebelumnya Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi (jaringan aceh) pada Sabtu (4/9/2021) lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial USM (42) berikut 2 tas besar yang berisi narkotika jenis sabu.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku oleh anggotanya yang dipimpin langsung kanit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksamana bersama Katimsus 1 AKP Asmoro Bangoen yang mendapatkan informasi pengiriman barang narkoba dari jaringan Aceh.

Setelah dilakukan pengintaian akhirnya anggota kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di terminal bus kebon jeruk Jakarta Barat dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku

“Pelaku berinisial USM (42) berikut 2 tas besar yang berisi narkotika jenis sabu seberat 19 KG berhasil ditangkap di terminal Kampung Rambutan, Jakarta timur.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan