METROPOLITAN

Ngaku Debt Collector, Habis Rampas Motor di Joglo Kembangan Ditangkep Polisi

JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Kembangan Jakarta Barat akhirnya berhasil meringkus 2 debt collector setelah buron usai melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Joglo Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Dua orang debt collector yang sempat buron tersebut, berinisial SB (26) dan YR (22). Sebelumnya 1 rekannya berinisial OYS (31) berhasil dimankan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kembangan berhasil mengamankan 2 pelaku yang berprofesi sebagai Debt Collector yang sempat boron.

“Kedua pelaku diamankan setelah terlibat aksi perampasan sepeda motor di kawasan Joglo Kembangan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, jadi total yang berhasil kita amankan sebanyak 3 orang,” ujar Taufik Jumat, (3/6/2022).

Sementara Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekannya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scopy di Pondok Indah.

“Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB,” jelas Binsar.

Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat.

Setibanya, kata Binsar, dilokasi pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban.

Saat korban turun dari boncengan pelaku, kemudian korban berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku, lalu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku yang memboncengi korban.

Ketika pelaku berusaha melarikan diri, pelaku kecelakaan lantaran menabrak pengendara sepeda motor yang sedang di kendarai oleh seorang wanita.

“Pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas Polsek Kembangan yang sedang berpatroli,” terang kapolsek.

Lanjut Binsar menerangkan, kedua pelaku yang sempat buron SB (26) dan YR (22) berhasil kami amankan di daerah Tangerang.

“Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector, pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali,” ujarnya.

Para pelaku usai berhasil merampas sepeda motor kemudian dijual kembali kepada seorang penadah dan ia telah berhasil mengidentifikasi pelaku penadah tersebut .

“Rata-rata dari hasil penjualan motor rampasanbya, pelaku menjual dengan harga Rp.3.000.000 hingga Rp.4.000.000 masing-masing pelaku mendapat pembagian sebesar Rp.300.000 hingga Rp. 400.000,” terangnya.

Kapolsek menerangkan, bahwa para pelaku tersebut bukan dari leasing resmi. Umumnya mereka beraksi random.

“Mereka hanya mengaku saja sebagai petugas debt collector. Artinya, mereka mencari sasaran secara acak untuk mencari sasaran,” terang Binsar.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengimbau kepada masyarakat jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan kepolsek terdekat.

“Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana, ” ujar AKP Reno.

Lanjut reno menjelaskan, bahwa debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00 WIB terkait masalah penunggakan.

Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi.

Baik itu yang ada di playstore maupun diinstall langsung dan menanyakan hal tersebut kepada korbannya setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya.

“Saran kami agar OJK dan Kominfo melakukan filtering dan dilakukan take down terhadap aplikasi pengecekan nomor polisi yang tidak berijin dari korlantas polri,” tutupnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan