METROPOLITAN

Polsek Kebon Jeruk Amankan Satu Pelaku Pencuri Spion Mobil, Satu Pelaku DPO Masih Diburu

JAKARTA, infomalangnews.com – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil mengamankan pria pengangguran berinisial AL (24) yang sempat ditangkap warga akibat kedapatan mencuri spion mobil di Jl. Surya Permata III, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022) lalu sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berada di Mapolsek Kebon Jeruk gina dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, bahwa awalnya ada dua pelaku yakni AL dan A (DPO). Mereka saat itu melintas di sekitar lokasi.

“Saat di TKP, mereka melihat mobil inova terparkir disana. Lalu mereka turun dan mematahkan kedua kaca spion dari mobil tersebut,” kata Slamet di Mapolsek, selasa (7/6/2022).

Apesnya, kata Slamet, ternyata dilokasi ada petugas keamanan perumahan yang melihat kejadian itu, dan segera mengejar kedua pelaku.

“Akhirnya salah satu pelaku yaitu AL berhasil ditangkap petugas keamanan perumahan, dan rekan pelaku berinisial A berhasil melarikan diri,” ucap kapolsek.

Tak lama kemudian, lanjut Slamet, anggota Reskrim yang sedang piket, mendapat laporan dari warga setempat bahwa mereka telah mengamankan seorang pelaku pencurian spion mobil berinisial AL.

“Lalu Petugas segera kesana untuk mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kebon Jeruk,” terang Slamet.

Dari pengakuan pelaku, Slamet menjelaskan, target lokasi yang menjadi sasarannya untuk mengambil spion adalah tempat- tempat sepi. Yang kebanyakan di incar pelaku adalah spion mobil jenis toyota, karena mudah di jual ke tempat- tempat yang biasa jual barang- barang copotan.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat apabila parkir kendaraan di depan rumah yang kelihatan, syukur-syukur ada cctv biar gampang dicari jika terjadi aksi pencurian,” terang Slamet.

Sementara itu Slamet menyebut, untuk satu pelaku lainnya yang melarikan diri identitas (data) sudah diketahui.

“Data yang DPO sudah kita kantongi, petugas kita sedang melakukan pengejaran terhadapnya,” ungkap dia.

Akibat perbuatan kriminalnya, tersangka AL terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan