METROPOLITAN

Konstruksi Reklame Raksasa di Cengkareng Diduga Belum Kantongi Izin, Pengawasan Pemkot Jakbar Dipertanyakan

JAKARTA – Sebuah konstruksi reklame berukuran besar diduga berdiri tanpa mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) di Jalan Outer Ring Road, RT 08/RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Temuan ini memicu sorotan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah serta konsistensi penegakan aturan perizinan reklame di Ibu Kota.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026), konstruksi reklame bertiang tunggal berukuran sekitar 8 x 16 meter telah berdiri di atas sebidang lahan. Keberadaan konstruksi tersebut menimbulkan pertanyaan karena proses pembangunan tampak telah berlangsung, sementara status perizinannya belum memperoleh kejelasan.

Padahal, penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta diatur secara ketat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014. Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memperoleh perizinan sebelum pembangunan maupun pemasangan dilakukan.

Sorotan semakin menguat setelah warga melaporkan temuan tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan Nomor JK2607300297 tertanggal 30 Juli 2026. Dalam tanggapan awal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan lokasi tersebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Namun, hasil tindak lanjut yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (4/8/2026) justru memunculkan informasi berbeda. Berdasarkan Berita Acara Nomor 2026/08/04/TB/JK2607300297, konstruksi tersebut disebut milik PT Petraco dan telah mengajukan proses perizinan ke PTSP dengan Nomor 17/C.35/31.73.01.1001.15.00/TM.12.07/e/2026.

Perbedaan keterangan antara hasil verifikasi awal DPMPTSP dan tindak lanjut Satpol PP memunculkan pertanyaan mengenai status hukum reklame tersebut. Apakah pembangunan telah dilakukan sebelum izin diterbitkan, atau terdapat perbedaan data antarinstansi? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menjawab perbedaan informasi tersebut.

Tak hanya itu, dokumentasi yang diunggah dalam tindak lanjut laporan JAKI juga menjadi perhatian. Berdasarkan penelusuran media, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara penunjuk waktu (timestamp) pada layar telepon genggam yang difoto dengan waktu dokumentasi yang tercantum dalam unggahan laporan.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumentasi yang digunakan dalam proses verifikasi lapangan. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya pelanggaran prosedur ataupun manipulasi data.

Karena itu, klarifikasi dari instansi yang berwenang masih diperlukan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Regu Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengaku tidak mengenali petugas yang tercantum dalam dokumentasi tindak lanjut tersebut.

“Bukan bang, itu bukan Cengkareng,” ujar Sukarlan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kita cek dulu bang, belum tahu,” katanya singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Satpol PP maupun instansi terkait mengenai identitas petugas yang melakukan verifikasi lapangan, dasar penetapan status tindak lanjut laporan, maupun kepastian status perizinan reklame tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas pengawasan terhadap pembangunan reklame di Jakarta Barat. Di tengah ketatnya regulasi yang mengatur penyelenggaraan reklame, keberadaan konstruksi berukuran besar yang diduga belum mengantongi izin semestinya menjadi perhatian serius aparat pengawas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau lemahnya koordinasi antarinstansi.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan reklame tersebut, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi dan penegakan aturan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Petraco, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Johnit Sumbito