METROPOLITAN

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa

JAKARTA, infomalangnews.com – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi Sumatera – Jawa, Rabu (15/6/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, bahwa hasil pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir.

“Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Zulfan menjelaskan, Tersangka NP (29) mengaku diperintahkan seorang laki-laki berinisial TA saat ini dinyatakan (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil.

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ucapnya.

Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap sebanyak 214 kg ganja di jalan Lintas Sumatera ini pada Selasa 7 Juni 2022 lalu.

“Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar Rp.15.000.000 sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” terangnya.

Barang bukti jenis ganja kering siap esar yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Foto: istemewa.

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil  diamankan.

Sementara kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba.

“Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbaunya.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.

Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,” pungkanya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan