METROPOLITAN

Pelaku Penusukan di Cengkareng Ditangkap, WNA Asal China Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA, infomalangnews.com – Polisi mengungkap motif penusukan warga negara asing (WNA) China berinisial berinisial XT (33) oleh rekannya sendiri sesama WNA China yang berinisial LQ (36).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat.

Saat itu korban tengah duduk tiba-tiba dihampiri oleh tersangka dan langsung di tusuk dibagian punggung kiri sebanyak satu kali.

Kepada polisi, tersangka mengaku, tega melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban.

“Mereka korban dan pelaku satu tempat kerja dan istri juga satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma, di Polres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Dugaan perselingkuhan, kata Pasma, hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban.

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

Petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung unsur kemesraan antara mereka.

“Enggak, dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” terang Joko.

Pelaku kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban.

“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Namun tim Krimum yang dipimpin Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di sebuah apartemen dikawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” jelas Joko.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku menusuk korban Serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku terancam diganjar pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan