BERITA UTAMA

Kapolri Ambil Alih Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA, infomalangnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.

Atas kasus ini, saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut. Pasalnya, peristiwa tersebut melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.

Dari penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), bahwa Brigadir Satu (Briptu) Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak tersebut merupakan anggota satgassus. Sementara yang menembak yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga anggota satgassus. Sedangkan kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (Kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri. Keduanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

IPW menyebut, sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedangkan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan. Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat.

Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri.

Menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.

Adapun bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik.

“Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat,” ujar Sugeng.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan