Konsumsi Psikotropika, Manager Penyanyi Ternama BCL MID Terancam 4 Tahun Penjara
JAKARTA, infomalangnews.com – Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan tersangka manager Penyanyi ternama BCL berinisial MID atas kasus penyalahgunaan psikotropika, Senin (8/8/2022).
Dalam kasus penyalahgunaan psikotropika tersebut, polisi tengah mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan Teman dekatnya berinisial R.
Tampak terlihat sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange (baju tahanan) Polres Metemro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro jmJakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba AKBP Akmal menjelaskan, saat ini Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.
“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (8/8/2022).
Diketahui berita sebelumnya Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID.
Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).
Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
“Hasil tes urin positif benzo,” ungkap Akmal.
Lanjut akmal mengatakan, MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun.
“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,” terangnya.
MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)