METROPOLITAN

Dua Kurir Ratusan Ribu Pil Setan Jaringan Malaysia Indonesia Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, infomalangnews.com – Awalnya sepele, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar hanya 1/4 butir pil Ecstasy dari <span;>jaringan penyelundupan Internasional.

Ternyata, hanya dari 1/4 pil ecstasy tersebut, ada 101.355 butir pil Ecstasy senilai Rp. 50.000.000.000 berikut jenis narkotika jenis ganja dan sabu berhasil diamankan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan  pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu pil eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Kapolres menyebutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) secara terpisah, dengan dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp. 3.000.000 perkantongnya.

Sebagai contoh, ada 22 kantong yang diamankan biaya Rp. 66.000.000 setiap kurirnya.

Namun, Kasat Narkoba sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” ucap Akmal.

Akibat perbuatannya, dua kurir ini terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan